Kartu ciri penduduk ataupun KTP merupakan kartu bukti diri tiap masyarakat negeri yang tidak boleh rusak ataupun lenyap. Kala e- KTP lenyap, Kamu wajib lekas mengurusnya supaya Kamu dapat mempunyai e-KTP baru yang dapat digunakan mengurus bermacam administrasi. Kehabisan e-KTP dapat membuat Kamu tidak dapat mengurus pembuatan paspor, mengurus permasalahan perbankan, mengurus registrasi sekolah, mengurus lamaran pekerjaan, serta mengurus bermacam urusan birokrasi yang lain.
Mengurus kehabisan KTP umumnya dicoba di kantor Dukcapil cocok domisili. Lalu, gimana bila KTP lenyap kala Kamu terletak di perantauan ataupun terletak di luar kota?
Bagi Dispendukcapil Jember, Kamu dapat mengurus KTP yang lenyap di luar kota tanpa butuh kembali ke kota domisili.
Mengurus KTP yang lenyap di luar kota dapat dicoba di kota yang bersangkutan di mana KTP Kamu lenyap, dalam artian tidak butuh kembali ke kota domisili.
Jadi kala Kamu tengah bekerja di luar kota serta dompet beserta KTP Kamu lenyap, Kamu dapat langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut. Dengan terdapatnya KTP elektronik, informasi kependudukan dari seluruh masyarakat negeri Indonesia telah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.
Jadi kala e-KTP lenyap, Kamu tidak butuh kembali ke kampung taman serta mengurusnya dari pangkal terbawah, semacam pengurus RT serta RW. Buat mengurus kehabisan e- KTP kala terletak di luar kota, ini 3 langkah yang wajib Kamu jalani:
Membuat Pesan Kehilangan
Kala e-KTP serta surat-surat berharga yang lain yang tersimpan di dalam dompet lenyap, segeralah mengurus pesan kehabisan di kantor kepolisian terdekat. Pesan kehabisan ini tidak hanya bermanfaat buat mengurus KTP baru pula buat menghindari penyalahgunaan kartu bukti diri kepunyaan Kamu oleh pihak ataupun orang yang menciptakannya.
Siapkan Dokumen Syarat
Tidak hanya pesan kehabisan dari kepolisian, Kamu pula wajib mempersiapkan dokumen ketentuan buat mengurus pembuatan e- KTP baru, ialah fotokopi KTP lama serta fotokopi kartu keluarga.
Mengurus ke Disdukcapil Kota Yang Bersangkutan
Dengan bawa dokumen yang telah Kamu siapkan, Kamu dapat langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat. Di situ isilah formulir permohonan penerbitan e-KTP serta serahkan seluruh berkas ke petugas yang berwenang.
Pencetakan e-KTP baru ini tidak dikenakan bayaran. Pencetakan KTP baru pula tidak dapat mengganti ataupun merevisi informasi yang terdapat. Bila Kamu menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan terdapatnya pergantian informasi, hingga Kamu wajib melaksanakannya di Disdukcapil kota asal ataupun kota domisili.